PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas ( Palas) melalui satpol PP dan Damkar bekerjasama dengan Pemerintahan kecamatan Ulu Barumun juga seluruh unsur Muspika Ulu Barumun bersama Masyarakat secara bersama melaksankan penertiban dan pembongkaran bangunan yang telah melanggar Perda No. 07 tahun 2022 tentang trantibun yang digunakan untuk menjual Miras dan praktek prostitusi di desa Tanjung,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas.
Berdasarkan hasil kroscek Sebanyak 5 warung remang-remang (warem) di desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, telah dibongkar.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena diduga warung remang-remang itu menjual minuman keras dengan pramusaji wanita penghibur.
Plt Camat Ulu Barumun Parlindungan Hasibuan Spd ketika di jumpai di ruang kerjanya mengatakan keberadaan warung remang – remang ini memang sudah meresahkan masyarakat di sekitaran Kecamatan Ulu barumun jadi memang Layak untuk di bongkar, Tegas Plt camat Ulu Barumun Parlindungan hasibuan yang juga tetmasuk Putra asli Kecamatan Ulu Barumun.
” Berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat yang bertubi-tubi ke kantor camat dan juga sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait mengenai keresahan masyarakat jadi memang layak warung tersebut untuk di bongkar”, ucapnya.
Pembongkaran Warung remang – remang tersebut juga mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena merasa terganggu dengan adanya warem-warem ini,” paparnya kepada media di ruang kerjanya. (Rh)