5 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

149

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Jumat (01/12/2023).

Dalam keterangannya, Jumat (01/12/23) Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Aris Darma Barus menerangkan bahwa penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka pelaksanaan program Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama dan berdasarkan pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya, ucapnya.

Lanjut Kasi Humas, adapun ke 3 pelaku ini, ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang Kota Tebingtinggi dan TKP 2 Desa Laut Tador Kabupaten Batubara, sebutnya.

Dijelaskan Kasi Humas, berawal Kasat Narkoba yang baru menjabat 5 hari bersama dengan tim melakukan penyelidikan terhadap DS (37) penduduk Kampung Lalang Kota Tebingtinggi atas informasi dari tangkapan kasus narkoba sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap DS (37), Rabu dini hari (29/11/2023) dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.

“Sat Narkoba berhasil menangkap 3 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu didua TKP yang berbeda. Untuk TKP pertama di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang dengan tersangka DS (37), dari tangannya diamankan sabu seberat 2,01 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram”, ungkap Kasi Humas.

Kemudian, lanjut AKP Agus, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan kembali ke arah Kabupaten Batubara, saat di Batubara petugas berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkoba pada Rabu pagi (29/11/2023).

“Di TKP kedua, petugas berhasil menangkap 2 pelaku berinisial JS (41) dan S (24) yang merupakan penduduk Kabupaten Batubara. Dari kedua pelaku berhasil ditemukan sabu sebanyak 14 paket dengan 69,02 gram, uang tunai Rp 2.175.000.-, timbangan digital, Handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop”, terang AKP Agus.

Kemudian, setelah berhasil menangkap para pelaku, petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas memaparkan. (ar)

Artikulli paraprakKapolsek Tebing Tinggi Laksanakan Monitoring ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Artikulli tjetërJawab Keluh Kesah Warga, Wakapolres Tebing Tinggi Jumat Curhat di Jalan Nenas