4 Orang Pengedar Narkoba Di Amankan Dengan Sistim Undercoverbuy

82

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Sat Res Narkoba Polres Nias aman 4 (Empat) orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, (06/05/2024).

Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menjelaskan bahwa Empat orang yang di amankan sebagai Penyalahgunaan Narkoba tersebut di amankan dengan sistim Undercoverbuy (Penyamaran) ke-Empat Orang tersebut antara lain: Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli, di amankan Pada Hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunung Sitoli, dari Darmansyah Tambunan als Kendeng diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu, Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunung Sitoli, dari Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal di amankan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 23.55 Gram, Serlius Harefa Als Leli, di Amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar Pukul Pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada Hari Minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kab. Nias Barat, dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika Jenis Sabu.

Kepada ke-empat Pelaku saat ini telah di Tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Acaman Hukuman, Minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH.
(Wardiy)