TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kerap kali beraksi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, akhirnya 3 pria komplotan pencuri mobil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi, tepatnya Selasa lalu (22/8/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dihadapan media, Senin (28/8/2023). Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H bersama Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit Reskrim Ipda Dhimas Abie Thohyib STrK, menyampaikan penjelasan terkait penangkapan 3 pelaku komplotan pencuri mobil dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tebingtinggi.
Disebutkan Wakapolres bahwa dalam kasus ini, ada 3 pria pelaku pencurian mobil yang telah diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, masing-masing berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, sebutnya.
Lanjut Wakapolres, aksi nekat komplotan pencuri ini mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil dan para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat, bilangnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H mengungkapkan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat para pelaku melakukan di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).
Saat itu, terangnya, pada Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.
”Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” urai AKP Junisar.
Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.
”Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi,” sambungnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi lain di wilkum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7), kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF pada Senin (21/8).
Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku telah berhasil menggasak tiga mobil.
”Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther BK 1218 ABC milik korban Ramoti S Siagian beserta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tandasnya.
Kemudian, masih dalam kasus ini, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa saat pelaku diringkus, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8 yang diakui para pelaku digunakan untuk menjalankan aksinya.
”Kini ketiga pelaku sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Kasi Humas. (ar)