29 Tahun Tidak Selesai, Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat di Jakarta

312

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | “Sudah hampir 29 tahun lamanya masalah masyarakat petani kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) dengan PT.Deli Minatirta Karya (DMK) tidak kunjung selesai hingga terjadi konflik fisik yang berkepanjangan. Berbagai pertemuan sudah dilakukan antara kedua belah pihak yang turut difasilitasi oleh Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang dan pihak Bank Bukopin dari tahun 2000 – 2005 yang lalu, namun hasil pertemuan tersebut tidak diwujudkan oleh PT.DMK terkait tuntutan masyarakat kelompok 80 akan hak lahannya seluas 312 hektar untuk dikembalikan sampai sekarang hanya janji tinggal janji.”

Sedihnya lagi, kata Ketua Perwakilan Masyarakat, Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Wakil Ketua Tatang Ariandi, Sekretaris Aripin, S.Pd, Minggu (13/8/2022), lahan yang seyogianya sudah diserahkan kepada kelompok 80, tapi lahan tersebut malah dipergunakan oleh PT.DMK sejak tahun 1992 hingga tahun 1997 dan sekarang, namun satu rupiah pun tidak ada kompensasi yang diberikan oleh PT.DMK kepada masyarakat petani kelompok 80. “Ini sungguh luar biasa.”

Dijelaskan Zuhari, pada tanggal 9 Agustus 2000, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumut mengirimkan sepucuk surat dengan Nomor :620.2-22/678/88/2000, dengan perihal : Permohonan pengkuran pemecahan sertifikat HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992, yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat kelompok 80 Ibnu Hadas, Azwar Rangkuti, Badrun Syam, Ustad Syharial Tanjung.

Surat tersebut berisi enam poin diantaranya poin (1) Saudara diwajibkan membayar biaya pengukuran /penerimaan Negara dan transport petugas ukur. Selanjutnya poiin (2) Biaya pengukuran /penerimaan Negara yang harus saudara setorkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.15 tahun 1993 tanggal 11 September 1993 juneto Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut No.620.2-22/1387/1998 tanggal 29 Agustus 1998 adalah sebesar Rp.19.644.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi pengukuran dan pembuatan serta pemasangan tanda batas.

Sedangkan pada poin (4) dijelaskan bahwa pekerjaan poengukuran tersebut selesai selama 42 hari kerja,terhitung sejak kami menerima bukti penyetoran biaya pengukuran. Surat tersebut ditandatangani Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Propinsi Sumut Ir. Jamil Ansari ,MM, atas nama Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut.

Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah BPN Sumut tersebut sambung Zuhari, dilakukan langsung penyetoran dana sebesar Rp.19.644.000,- via Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Pemuda dengan Nomor Rekening 31.02.0445.7 atas nama Kantor Wilayah BPN Sumut pada tanggal 11 September 2000. Namun, hingga sekarang sertifikat pemisahan darii HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992 tidak ada diterima oleh Perwakilan masyarakat petani kelompok 80.

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2001 PT.DMK dengan Perwakilan Masyarakat Kelompok 80 membuat kesepakatan bersama secara tertulis yang ditandatangani oleh Pihak I Perusahaan Inti PT. Deli Minatirta Karya (DMK) oleh Direktur Drs.W.H. Siahaan dan Pihak II Kuasa Ketua Kelompok 80 Ibnu Hafas. Adapun isi dari surat kesepakatan tersebut sebanyak 4 poin diantarannya, poin (1) Pada prinsipnya pihak pertama PT.DMK dapat menyetujui untuk mengembalikan tanah pihak kedua Masyarakat Petani Kelompok 80 yang ada di lokasi Tambak Inti Rakyat (TIR) Desa Bagan Kuala, termasuk yang ada di lokasi tambak inti yang belum dijadikan tambak.

Kemudian poin (2) Pemisahan Sertfikat HGU No.1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha yang telah diajukan oleh pihak kedua ke BPN Tk.II dan BPN Tk.I akan berjalan terus dan pada bualan Agustus 2000 telah dilakukan pengukuran oleh BPN Tk I Sumut dan pada saat sekarang dalam proses penyelesaian biaya sertifikat ditanggung pihak I. Poin (3) Apabila keinginan pihak II agar tanah mereka yang ada di lokasi TIR Bagan Kuala supaya dikompensasi dengan ganti rugi oleh pihak I, pada saat sekarang ini pihak I belum mampu, namun pada Bulan Desember 2001 pihak pertama belum mampu membayarnya, maka pihak kedua dapat mengganti rugikan kepada pihak lain.

Untuk menghindari terjadinya konflik fisik di lapangan, perwakilan masyarakat petani kelompok 80 mendatangi Bupati Sergai H.Darma Wijaya dengan beraudensi tepat pda tanggal 24 Agustus 2021. Dalam audensi tersebut Bupati Sergai telah menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan HGU PT.DMK dan siap memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80 dengan PT.DMK.

Langkah berikutnya sambung Zuhari, ia bersama tim langsung mendatangi Kantor Wilayah BPN Sumut menyampaikan permasalahan ini lewat audensi tepat pada tanggal 14 Oktober 2021. Pertemuan tersebut berlangsung lancar di ruang pertemuan Kantor Wilayah BPN Sumut yang turut dihadiri mewakili Kakan Wilayah BPN Sumut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Indra Imanuddin SH, Korsub Kegiatan Pengendalian Khalid Abdillah Handoyono SH, Korsub Penetapan Hak Tanah Abdull Rahim Nasution SH,MH dan Kosub Penanganan Perkara Hamdani Azmi SH,MH.

Dalam pertemuan tersebut pihak BPN Sumut berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak yakni PT.DMK dan Perwakilan masyarakat petani kelompok 80 dan tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan sertifiakt HGU PT.DMK sebelum adanya penyelesaian dengan pihak kelompok 80.

Berkelang lebih kurang setahun sudah upaya yang dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian namun tidak terwujud juga, maka pada 22 Juli 2022 yang lalu, Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 diantaranya saya sendiri, Kades Bagan Kuala Safril, Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Propinsi Sumut Rony Purba, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Sekretaris SMSI Sumut Erri J Napitupulu, Wakil Ketua SMSI Sumut Agus Lubis, Bendahara SMSI Sergai Husnur Rizal dan Tokoh Agama Sergai Drs.HM. Tamlih Nasution, SE, mendatangi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN Pusat di Jakarta, berkonsultasi dan mengirimkan surat dengan Nomor :168/PMH/KLP 80/VII/2022, lampiran : 7 Berkas dengan pereihal permohonan pengeluaran lahan terlantar dari data base. Dan memohon agar Menteri ATR/BPN Pusat Hadi Tjahjanto dapat membantu penyelesaian dan dikembalikan lahan masyarakat petani kelompok 80. Uajr Zuhari. (red)

Artikulli paraprakSejumlah Grup Band Lokal Ramaikan Festival Band Piala Dandim 0117/Aceh Tamiang
Artikulli tjetërLaunching 16 Desa Wisata, Bupati Nias Barat Harapkan Desa Agar Terus Lakukan Pembenahan