MEDAN ketikberita.com | Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tangkap 2 (dua) pria terkait tindak pidana Narkoba, Rabu (20/9/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
”Kedua pria itu ditangkap pada saat berada di Jalan Pala, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya dipinggir jalan,” sebut Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto membenarkan dan menerangkan kepada media melalui pesan WhatsApp seluler pada Minggu malam (24/9).
Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi yakni, AR alias Kiki, Lk (32), domisili di Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi kota. Dia Kiki bersama dengan rekannya yaitu JS, Lk (21), berdomisili di Jakan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, ucapnya.
Lanjut AKP Agus, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan atas adanya informasi dari warga yang merasa resah atas maraknya peredaran gelap Narkoba kepada pihak kepolisian, sehingga personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan warga setempat, katanya.
Masih kata Agus, dari penyelidikan itu, personel Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan warga, mereka sedang mondar-mandir menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi di lokasi pengintaian dan gelagatnya mencurigakan, lalu personel mendatangi dan memperkenalkan diri sambil menghadang kedua laki-laki tersebut.
”Saat itu, mereka mencoba kabur, namun personel Sat Narkoba dengan sigap langsung membekuk kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya hingga menemukan barang bukti (barbut) berupa 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam sedang digunakan oleh pelaku AR alias Kiki” bilang Agus.
Sambungnya, personel akhirnya memeriksa isi tas yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 6 ½ (enam setengah) butir pil tablet berwarna orange berlogo diamond diduga Narkotika jenis Exstasy dengan berat 2,72 Gram dan didapati juga 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 28,57 Gram.
Selain itu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai berjumlah Rp. 104 ribu serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru juga ditemukan dari tas yang digunakan pelaku AR alias Kiki, ungkap Agus.
Lanjut Agus, sementara dari penggeledahan terhadap pelaku JS, personel menemukan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna merah dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi sedang digunakan kedua pelaku turut diamankan sebagai barbut penangkapan.
”Kini kedua pelaku sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah mengakui semua barbut Sabu dan Extacy benar milik mereka. Keduanya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tandas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)