2 Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus Narkotika Sabu 52,97 Gram

176

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebingtinggi mengamankan 2 (dua) pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Mako Polres Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media, Selasa siang (1/8/2023), membenarkan adanya 2 pelaku tindak pidana Narkotika yang diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Disebutkan Kasi Humas bahwa kedua pelaku yakni As alias Bro (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan SAS alias Galau (50), warga Dusun II, Desa Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebutnya.

Kedua pelaku tersebut, diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah sebelumnya ditangkap pihak Sub Denpom I/1-1 Tebingtinggi lantaran dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika dan adanya keterlibatan oknum anggota TNI, tepatnya Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB, saat para pelaku sedang berada disebuah rumah yang ada di Dusun II, Desa Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, kata AKP Agus.

Masih kata AKP Agus, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh pihak Sub Denpom tidak ada ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dilokasi bersama dengan dua pelaku tersebut, namun pihak Sub Denpom menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dan barbut lainnya, sehingga kedua pelaku Bro dan Galau beserta barbut yang ditemukan digelandang pihak Sub Denpom ke Markas Sub Denpom I/1-1 yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, ujarnya.

Dilanjut Kasi Humas, adapun barbut hasil penangkapan yang ditemukan pihak Sub Denpom I/1-1 Tebingtinggi saat melakukan penangkapan yakni 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 52,97 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital.

Berikutnya, turut diamankan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna merah, dan uang tunai berjumlah Rp. 6.150.000,- (Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Sabu, ungkap Kasi Humas.

Dilanjutnya, karena tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dari penangkapan terhadap kedua pelaku Bro dan Galau, akhirnya pihak Sub Denpom I/1-1 Tebingtinggi, pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB, langsung menyerahkan keduanya beserta seluruh barbut yang ditemukan ke Mako Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Kini Bro dan Galau sudah diamankan dan ditahan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam jeratan pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)