TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang pria dewasa diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diciduk tim gabungan Intel Kodim 0204/DS dan Koramil 13/TT pada Sabtu sore (24/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Bu alias Budi (43) dan AGS alias Andri (36). Mereka merupakan warga sekampung di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi. Oleh tim Intel Kodim kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Markas Koramil 13 yang berada di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi sebelum diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Intel Kodim 0204/DS dan Koramil 13/TT dari kedua pelaku yakni, 1 paket besar dan 18 paket kecil sabu dengan berat 6,83 Gram.
Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone merek Oppo dan Nokia, 1 alat hisap Sabu (Bong), 2 buah mancis, 1 kotak tempat menyimpan sabu, uang tunai 110 ribu rupiah, 1 buah dompet, 1 KTP, 1 Kaca pirek dan 1 Jarum suntik.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik mereka, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan tim Intel Kodim dan Koramil ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., M.H.I., dalam keterangannya pada media dijelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, tim mengamankan kedua pelaku BU dan AGS ini atas maraknya peredaran narkoba dan resahnya masyarakat di Jalan Simalungun, Kota Tebing Tinggi. Oleh tim Intel Kodim dilakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti Sabu dari penguasaa mereka, namun tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI di kasus ini, ucap Dandim 0204/DS
Lanjutnya, Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UN, warga Marelan, Kota Medan, dan akan dicoba untuk lakukan pengembangan bersama dengan pihak Kepolisian, ujarnya.
Letkol Alex menegaskan, komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah teritorialnya dan TNI tidak pernah berkompromi terhadap pelaku narkoba.
”Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menyelamatkan anak-anak generasi muda harapan bangsa,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Geman Kota Tebing Tinggi, Suhairi alias Gogon juga mengatakan kalau warga Jalan Simalungun menyambut baik atas penangkapan pengedar narkoba yang dilakukan tim Intel Kodim dan Koramil Tebing Tinggi, sebab para pengedar narkoba telah meresahkan warga merusak generasi muda, ujarnya penuh semangat. (ar)