TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan pada operasi yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025).
Diketahui kedua pelaku berinisial HS (30) dan D (34), yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap saat berada disebuah kebun sawit di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (31/5).
Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)