2 Kawanan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Disikat Polres Tebing Tinggi di Dolok Masihul

221

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pengangguran berhasil melancarkan aksi pencurian pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda bernomor Polisi BK 4613 NAK milik Hendra, Lk (45), warga Jalan Vihara lll, No. 36, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya Selasa, 3 Oktober 2023, sekira Pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya kasus pencurian dimaksud dan sudah ditangani personel Sat Reskrim. Hal ini disampaikan kepada media dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp seluler, Rabu (4/10).

Dijelaskan AKP Agus, identitas kedua pelaku yakni, M. Iqbal Yunas, lk (24) dan Mhd Iswan Wahyudi (24), keduanya merupakan warga Dusun l, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebutnya.

Dilanjut Agus bahwa kedua pelaku telah berhasil mencuri sepeda motor yang terparkir dengan kondisi stang terkunci. Ini diketahui korban disaat ia tidak melihat lagi sepeda motornya diparkiran rumahnya, sehingga akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit sepeda motornya dan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tebingtinggi dengan bukti laporan nomor : LP/B/494/X/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT. T.T, tertanggal 03 Oktober 2023, ucapnya.

Sambung Agus, dengan adanya laporan korban ke Polres Tebinggtinggi, lalu petugas tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak berkerjasama dengan Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan, dan masih dihari yang sama, Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Tim opsnal Sat Reskrim bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul telah berhasil mengamankan pelaku pertama M. Iqbal Yunas, katanya.

Masih kata Agus, dengan tertangkapnya pelaku M. Iqbal Yunas, petugas langsung menginterogasinya untuk mencari keberadaan pelaku Mhd Iswan Wahyudi yang menyimpan sepeda motor hasil curian.

”Tim Opsnal Sat Reskrim, Rabu (4/10) bergasil memburu pelaku Mhd Iswan Wahyudi di Kecamatan Dolok Masihul dan menemukan sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat yang mana di akui pelaku merupakan sepeda motor hasil curian yang terjadi pada tanggal 3 Okt 2023, di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tebingtinggi“ bilang Agus.

Kemudian, dari pengakuan pelaku itu, akhirnya tim menggelandangnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda milik korban Hendra ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan dan perkara terhadap kasus tersebut,

”Kini kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim. Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakKPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Oleh AFPI
Artikulli tjetërCabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi