2 Bulan Menunggak, PT Adira Tebing Tinggi Pakai ‘Mata Elang’ Takuti Kreditur, Harus Bayar Biaya Tarik Rp 11 Juta

21

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Diduga melakukan penggelapan, PT Adira di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis dilaporkan Diamansyah Silalahi (38) warga Sindir Raya Kabupaten Simalungun ke Polres Tebingtinggi.

Dalam STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) tertanggal 18 Oktober 2024 di Polres Tebingtinggi, disebutkan peristiwa itu terjadi Jumat 11 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, satu unit mobil pick up Grand Max BK 8090 TU warna putih tahun 2022, dibawa debt collector suruhan PT Adira tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan PT Adira ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pengusutan dan penyelidikan.

Korban Diamansyah Silalahi kepada Wartawan, Kamis (24/10/2024) mengakui mobil tersebut dibeli secara kredit dari PT Adira untuk dipakai berusaha.

Namun, 2 bulan belakangan ini, korban Diamansyah menunggak pembayaran cicilan, sehingga saat dia melintas di sekitar Simpang Dolok Kota Tebingtinggi pada Jumat 11 Oktober 2024, tiba – tiba dihentikan 5 pria berbadan tegap dengan mengendarai mobil, diduga debt collector atau mata elang.

Ketika para debt collector meminta mobil ditarik, korban Diamamsyah Silalahi mencoba melawan dan tidak bersedia memberikan mobilnya.

“Saya bayar hari ini juga tunggakannya sekaligus pembayaran cicilan bulan depan,” kata korban Diamansyah kepada para debt collector.

Namun, para debt collector itu kata korban, meminta dirinya terlebih dahulu menandatangani surat penarikan mobil baru bisa membayar tunggakan ke Adira. Setelah korban mendatangani surat tersebut, bersama debt collector pergi menuju kantor Adira.

Ironisnya, saat korban berada di dalam kantor Adira untuk melakukan pembayaran tunggakan sekaligus cicilan bulan depan, para debt collector membawa kabur mobil korban.

Menurut korban, ternyata selain membayar tunggakan, dia juga harus membayar biaya tarik mobil yang dilakukan debt collector sebesar Rp 11 juta.

“Awalnya, mereka meminta Rp 17 juta. Namun karena korban tidak mampu, akhirnya diminta Rp 11 juta. Oleh karena itu lah masalah ini saya laporkan ,” ungkap Diamamsyah.

Ia juga meminta Kapolres Tebingtinggi, Kapoldasu dan Kapolri untuk segera membasmi para debt collector yang menipu dan meresahkan masyarakat.

Staff PT Adira Tebingtinggi marga Sinaga yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. “Kami tidak bisa memberikan keterangan kepada Wartawan, silahkan krediturnya datang ke kantor,” sebutnya. (ar)

Artikulli paraprakCooling System Terus Dilakukan Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Jelang Pilkada Serentak
Artikulli tjetërPjs Bupati Nias Hadiri Pelantikan Panitia Pengadaan Lahan dan Pembangunan Gedung Student Center GMKI