10 Arahan Edy Rahmayadi untuk Kabupaten/Kota Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

417

MEDAN ketikberita.com | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kesiapan seluruh kabupaten/kota untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di daerah ini. Gubernur pun menyampaikan 10 arahan kepada kabupaten/kota terkait penanganan tersebut.

Pertama, pemberlakuan sistem pembelajaran campuran (hybrid learning) mulai 7 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Yaitu sistem pembelajaran campuran antara pertemuan tatap muka atau luring 50% dan daring 50%.

“Kedua, Satgas atau Pemkab/Pemko melakukan surveilans apabila menemukan kasus baru di satuan pendidikan, dan ketiga agar menghentikan sementara PTM terbatas apabila positivity rate lebih dari 5%,” ujar Edy Rahmayadi saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka kesiapan Rumah Sakit di Sumut dalam lonjakan kasus Covid-19 dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (7/2).

Keempat, Edy menyampaikan, setiap pihak agar melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus. Kelima melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan komorbid. Hingga kini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 89,74% atau 10.248.408, dosis kedua mencapai 57,57% atau 6.754.327, serta vaksin dosis III atau booster sudah mencapai 228.130.

Keenam, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di rumah atau tempat ibadah. Ketujuh, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kedelapan, membatasi rumah makan, restoran dan kafe hingga pukul 21.00 WIB.

“Bupati dan walikota tolong benar-benar datangi, ingatkan lagi, sosialisasikan, edukasikan, karena satu-satunya yang bisa menghambat ini (lonjakan kasus Covid-19) yang paling ampuh adalah Prokes ini,” ujar Edy.

Kesembilan, Edy meminta, pemerintah kabupaten/kota agar memastikan isolasi terpusat diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19. Edy juga meminta kepada seluruh direktur rumah sakit se-Sumut untuk menyiapkan kamar-kamar, apabila kasus melonjak tinggi. Selain kamar, obat-obatan, alat medis, seperti oksigen juga mesti dicek kesiapannya.

Rumah sakit juga diminta jangan menolak pasien yang datang. “Khusus kepada rumah sakit semua menyiapkan, apabila tak terbendung ini, saya minta semua lakukan yang pernah kita lakukan, terkoordinir dengan Satgas,” kata Edy.

Edy juga mengingatkan, apabila setiap pihak tidak melakukan apa-apa, maka diprediksi, kasus akan mencapai 10 ribu pada dua hingga tiga minggu ke depan. Ia menyampaikan puncak gelombang 3 diprediksi pada 19 Februari 2022 dengan jumlah kasus 10.280. Untuk itu, seluruh kabupaten/kota harus bersama-sama mengantisipasi hal tersebut.

Kesepuluh, pemerintah kabupaten/kota memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19. “Setelah saya sampaikan ini, masing-masing kabupaten/kota harus benar-benar aktif, jangan abai, ini tanda kita menyayangi rakyat kita,” tegas Edy.

Edy juga mengharapkan perekonomian jangan sampai terganggu. Ia mengingatkan, rakyat harus sehat sekaligus ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus positif di Sumut pada 6 Februari telah mencapai angka 245 kasus dengan positivty rate 1,56%. Untuk kasus varian Omicron sendiri, Sumut memiliki enam kasus Omicron yang terkonfirmasi. Beberapa di antaranya merupakan kasus transmisi atau penularan lokal.

Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Restuti Saragih menyampaikan telah terjadi peningkatan empat kali lipat dalam kasus seminggu terakhir (29 Januari hingga 4 Februari 2022). Begitu pula dengan keterisian rumah sakit yang terus meningkat.

Saat ini memang keterisian rumah sakit saat ini relatif rendah. Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 4,61%. Meski masih jauh di bawah ambang maksimal yang dianjurkan WHO yakni 60%. “Tapi ini jangan sampai terulang lagi orang sampai susah dapat kamar,” ujar Restuti, pada rapat koordinasi yang dilakukan secara daring dan luring, yang diikuti para Bupati dan Walikota se-Sumut tersebut. (er)

Artikulli paraprakFraksi Golkar Sergai, Hukum Harus Ditegakkan, Dukung Pemerintah Tata Pedagang Melalui Kajian Relokasi Pekan
Artikulli tjetërWabup Membuka Secara Resmi MTQ XVIII dan FSQ XIX Kecamatan Sei. Rampah